Polres Kapuas Tangkap Pasutri Sabu
Pasangan tersebut, S alias (36) dan istrinya K? (28), digerebek di rumah mereka pada Rabu malam, 30 April 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Tag
Pasangan tersebut, S alias (36) dan istrinya K? (28), digerebek di rumah mereka pada Rabu malam, 30 April 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 209 paket sabu dengan berat bruto sekitar 133,37 gram
Sepasang suami istri berinisial MB alias Ejon (47) dan M (33), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat (29/10) di Bandara Haluoleo yang terbang dari Pekanbaru-Kota Kendari membawa 1 kg sabu-sabu.