Sekawanan Ini Patungan Beli 1 Kg Ganja
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Oktober 2019, kelima terdakwa Ra, Ma, Gh, Dy, dan Gh mendapatkan 1 kg ganja dengan cara patungan.
Tag
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Oktober 2019, kelima terdakwa Ra, Ma, Gh, Dy, dan Gh mendapatkan 1 kg ganja dengan cara patungan.
BORNEONEWS, Sampit -- Untuk bisa menampilkan budaya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Festival Seni Tradisi Muda Indonesia di Kota Solo, puluhan mahasiswa Kalteng yang berkuliah di daerah itu rela…