Pedagang Telur Diadili Akibat Miliki 50,8 Gram Sabu
Seorang pedagang telur bernama Rukip (30) diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Juni 2020. Itu akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 50,8 gram.

