DPMPTSP Seruyan Perpanjang Penutupan Sementara Pelayanan Tatap Muka
Dengan penutupan layanan tatap muka ini masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi secara online
Tag
Dengan penutupan layanan tatap muka ini masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi secara online
Dibukanya kembali pelayanan langsung atau tatap muka untuk pengurusan seluruh dokumen kependudukan, mengacu pada surat edaran Menteri PANRB
Pembukaan pelayanan tatap muka ini, mengacu Surat Edaran Menpan RB tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru
Langkah ini sangat tepat dan berharap langkah ini efektif dalam mencegah potensi penularan virus corona
Penutupan sementara seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka ini terhitung sejak 24 sampai 31 Maret 2020
BORNEONEWS, Sampit - Dampak isu Virus Corona, pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditutup sementara hingga 5 April 2020.…