Oknum Perwira Polisi hanya Divonis 2 Bulan karena Pelecehan Anak di Bawah Umur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dalam perkara pelecehan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. MA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan/?


