ASN Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 3 Anak di Bawah Umur Divonis 4 Tahun Penjara
NY (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pelecehan seksual terhadap 3 anak perempuan di bawah umur divonis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp5 juta subsidair 1 bulan penjara.

