Kejari Kotim Tetapkan Acen Tersangka Pemalsuan Akte?Perusahaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.
Tag
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.
Satreskrim Polres Barito Timur telah melaksanakan serah terima tersangka EM (48) dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat, 10 Juni 2022.
Setelah memenangkan perkara perdata No.214/Pdt.G/2021/PN PLK, Siti Hadijah selaku ahliwaris Hj?Aluh Umi melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi
Miswanto ternyata meminta pengurusan kepada Rudi Yasman?untuk mengubah tanggal keluar dalam KK miliknya pada Maret 2020
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengatakan bahwa suket palsu termasuk pemalsuan dokumen.
Sidang terdakwa Ro (29) dalam kasus pemalsuan dokumen atau laporan fiktif hingga perusahaan PT Angkasa Citra Lestari Site Kalaf merugi ratusan juta rupiah ditunda, lantaran saksi tidak hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
Jajaran Polres Barito Utara mengungkap perkara tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen negara.
Terdakwa kasus pemalsuan STNK dan Penggelapan BKPB mobil ternyata Residivis dalam kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.
Terdakwa Ta harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran tersandung kasus pemalsuan STNK dan menggadaikan BPKB milik orang lain. Sidang kali ini ialah pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.
Dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga, KTP sementara (surat keterangan), akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit di bank.