JE Tersangka Pembakar Lahan Dijerat Pasal Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dengan pasal tersebut JE terancam menerima masa tahanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahuo serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

