Lagi, Polsek Dusun Selatan Amankan Terduga Pembakar Lahan di Desa Sanggu
Jajaran Polsek Dusun Selatan kembali mengamankan seorang terduga pembakar lahan di Jalan Kumbang Bernaung, Desa Sanggu, pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tag
Jajaran Polsek Dusun Selatan kembali mengamankan seorang terduga pembakar lahan di Jalan Kumbang Bernaung, Desa Sanggu, pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Pulang Pisau tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil observasi pembakar lahan berinisial Hi (43) kepada media.
Personel dari Polres Kobar menangkap seorang petani pelaku pembakar lahan dan hutan di Jalan Jendral Sudirman, RT 01 RW 01, Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan.
Seyogyanya kebakaran lahan bisa dicegah manakala tidak ada kegiatan membuka lahan saat musim kemarau dan pemilik lahan merawat lahannya
Anggota Polres Kobar kembali tangkap pelaku pembakar lahan berinisial HA (55) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai pada Kamis, 5 September 2019.
Tersangka pembakar lahan, Wn dengan usia 58 tahun, sempat minta penangguhan penahanan karena asam urat.
Bupati Kotim Supian Hadi mengingatkan masyarakat jangan menyalahkan aparat kalau mereka mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakar lahan.
Sebanyak 14 tersangka pembakar lahan dan hutan di Kalimantan Tengah sejauh ini telah dilahan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu, 4 September 2019.
Status kejiwaan pelaku pembakaran lahan di Jalan G Obos 14 ujung, Haryadi (43) hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, dia sudah diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Pulang Pisau pada Agustus 2019 lalu.
Haryadi diamankan anggota Satpol PP Kota Palangka Raya pada Selasa 18 Agustus 2019 di Jalan G Obos
Terdakwa pembakar lahan Zl meminta dihukum ringan karena ketidaktahuannya tentang hukum dan membakar lahan hanya untuk berladang.
Pembakar lahan pekarangan, Zl menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun padb Kamis , 9 Mei 2019. Ia diadili lantaran membakar lahan milik orang lain tanpa ada izin membakar lahan.
Tiga pelaku pembakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut, Km 42, yang diamankan Polres Palangka Raya, mengaku mendapat upah dari pemilik lahan sebesar Rp1,5 juta.
BORNEONEWS, Sampit -- Walaupun di Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah memasuki musim penghujan, namun masih saja ada warga yang nekat membakar lahannya. Sehingga aparat kepolisian langsung…