Pembunuh Karyawan Toko Retail Modern di Palingkau Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jajaran Polres Kapuas akan menjerat MA (17), terduga pelaku kasus pembunuhan AM (22) karyawan salah satu toko retail modern di Palingkau, Kecamatan Kapuas dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.


