14 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kandung
Adegan yang diperagakan MR bersama istrinya. Sedangkan saksi yang merupakan adik kandunh digantikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Tag
Adegan yang diperagakan MR bersama istrinya. Sedangkan saksi yang merupakan adik kandunh digantikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan warga menyaksikan lokasi pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa, 3 September…
Kepolisian Polres Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung di Kelurahan Klampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa 3 September 2019.
Wali kelas almarhum yang menjadi korban pembunuhan ayah kandungnya mengaku kesal ketika mendengar muridnya dibunuh oleh ayahnya sendiri.
MR, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandung di Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, sempat menolak polisi melakukan visum terhadap jenazah korban.
Polisi menduga ada keterlibatan P, istri dari tersangka MR, dalam peristiwa pembunuhan anak kandung yang masih berusia 15 tahun di Palangka Raya.
Pembunuhan tragis terjadi di Jalan Mangunggal, Gang Kenanga, Kalampangan, Sebangau. Seorang pria berinisial MR membunuh anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Tidak merasa keberatan dengan perintah ayahnya, korban sendirian langsung menurunkan jagung yang disimpan pelaku di atas motor
Tersangka pembunuhan anak kandung bakal dijerap Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara
Sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan adiknya yang bersia 5 tahun karena berebut makanan ringan
MR mengaku jika dia tidak sengaja melempar pisau yang ada di genggamannya dan mengenai dada anaknya
Mad (34) jalani sidang atas perbuatannya membunuh istrinya Hastian. Dari dua saksi yang dihadirkan jaksa Didiek Prasetyo Utomo mengaku tidak tahu apa motif pembunuhan itu.
Terdakwa kasus pembunuhan MA (34), menjalani sidang perdana atas perbuatannya membunuh istrinya berinisial HS. Sidang dipimpin hakim Ega Shaktiana di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 20 Agustus 2019.
Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban. Namun hanya mengetahui nama korban saja selama ini
Motif pembunuhan sopir ambulans berinisial TT, 32, oleh WD, 31, diduga hanya karena pelaku cemburu korban berdiri di samping istrinya.
Seorang sopir ambulan PT Maju Aneka Sawit (MAS) berinisial TT (32), tewas bersimbah darah setelah diserang secara membabi buta oleh WD (31) dengan menggunakan pisau dapur, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Polres Gunung Mas terus mendalami kasus pembunuhan Ketua PSSI Kabupaten Gunung Mas, Ruslan Effendi yang ditemukan tewas di timbunan pasir di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu.
Jajaran Polsek Mantangai mengamankan seorang pria berinisial M, warga Desa Mantangai Hilir seorang terduga pelaku kasus pembunuhan pada Sabtu, 10 Agustus 2019 malam.
Mi (34) sebelum membunuh istrinya, Hn, keduanya sempat cekcok. Bahkan korban sempat ingin pergi dari rumah.
BORNEONEWS, Kuala Kurun – Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Gunung Mas mengamankan dua orang terkait pembunuhan pengusaha asal Gunung Mas Ruslan Effendi. Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin…