Mangkir Bertugas, 4 PNS di Kotim Dipecat
Akibat mangkir dari tugas, 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?dipecat tidak dengan hormat.?
Tag
Akibat mangkir dari tugas, 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?dipecat tidak dengan hormat.?
Proses pemecatan mantan bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Riyadi Juniardi, yang dilakukan Pemkab Kotim dianggap sudah prosedural.
Tindakan pemecatan tersebut merupakan bentuk hukuman terberat yang diberikan kepada PNS yang telah melakukan pelanggaran fatal.
BORNEONEWS, Sampit - Puluhan Aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin dipecat sebagai pegawai sepanjang 2016 Pemecatan terhadap puluhan pegawai itu karena terbukti melanggar Peraturan…
BORNEONEWS, Sukamara - Rencana pemerintah memecat sejuta Aparatur Sipil Negara (ASN), kemungkinan berdampak pada pelayanan birokrasi kepada masyarakat di Kabupaten Sukamara. Pasalnya, jabatan untuk…