Pemilik 3 Paket Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
Imam Sutoro pemilik 3 paket sabu terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis, 6 Agustus 2020.
Tag
Imam Sutoro pemilik 3 paket sabu terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis, 6 Agustus 2020.
Hairil Fahmi alias Fahmi (33) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
BORNEONEWS, Sampit - Her alias Mon (37) pemilik sabu seberat 48,22 gram yang sebelumnya dituntut pidana selama 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh…
Laki-laki berinisial Ub alias Ag alias Ud (31) berurusan dengan hukum setelah mendapatkan sabu dari Od. Namun, Od, si pemilik sabu hingga kini masih menjadi buronan petugas kepolisian.
Wanita pemilik sabu 5 gram berinisial SW (26), yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim), mengaku tidak tahu bahwa dua kantong beras yang dibawanya berisi sabu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria berusia 47 tahun berinisial Lu, karena kedapatan menyimpan 6 paket sabu.
Seorang pria berusia 38 tahun berinisial NN alias AN diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena memiliki 2 paket sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Mardjuansyah alias Juan (45), terdakwa pemilik satu paket sabu. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Sur alias Ka, pemilik 13 gram sabu dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia pada persidangan lanjutan di PN Sampit, Jumat, 13 September 2019.
Polisi meringkus seorang pemuda berinisial LK alias Kiki (22), lantaran pemiliki sabu. Tersangka diringkus dalam kamar Hotel Shorea Inn, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).