Polres Kotim Musnahkan 640,46 Gram Sabu
Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 72 paket dengan berat total 640,46 gram, Selasa, 12 November 2024.?
Tag
Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 72 paket dengan berat total 640,46 gram, Selasa, 12 November 2024.?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu, 11 September 2024.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika?di lobi Mapolreta,?Senin, 20 Maret 2023.
Barang bukti rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2021 dimusnahkan di gedung barang bukti, Cabjari Kapuas di Palingkau pada Jumat, 19 November 2021.
Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan ratusan ribu atau tepatnya berjumlah 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal pada kamis, 10 Juni 2021.?
Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Barang milik daerah Pemko Palangka Raya yang sudah tidak layak pakai dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Km 14 Tjilik Riwut, Kamis, 11 Februari 2021.
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari setempat, Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Kamis, 22 Oktober 2020.
Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti sabu dengan total lebih dari 1,3 kilogram. Pemusnahan berlangsung di depan lobi Polda Kalteng, Selasa 13 Oktober 2020.
Pemusnahan ini?untuk mengurangi penumpukan barang bukti
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, obat-obatan ilegal, uang palsu dan sejumlah barang bukti perkara lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu, 15 Januari 2020.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pulang Pisau memusnahkan barang bukti narkoba, obat ilegal dan tidak berizin serta uang palsu, Rabu, 15 Januari 2020.
Adapun jenis aset yang dimusnahkan seperti alat rumah tangga. Ada kasur, kursi, mesin cuci, dan lainnya. Semua aset ini kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi
Menjelang Natal dan tahun baru, jajaran Polres Katingan memusnahkan barang bukti 381 botol minuman keras berbagai merk di Mapolres Katingan, Kamis, 19 Desember 2019.
Sebanyak 62,02 gram sabu milik dua tersangka yang diringkus Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim), dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibuang ke selokan, Rabu, 11 Desember 2019.
Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 2 kurir sabu berinisial MB dan HS yang diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin prosesi pemusnahan barang persediaan pakai habisdi kawasan tempat pemprosesan akhir.
BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama setahun. Berbagai barang bukti akan dimusnahkan Kamis (20/7/2017) di halaman kantor…
BORNEONEWS, Kapuas - Puluhan barang sitaan hasil operasi pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(Perindagkop UMKM) Kapuas belum bisa dimusnahkan, menunggu instruksi…