Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Perlu Siapkan Syarat Ini
Petugas Samkel Seksi Cetak STNK Brigpol Angga Ardianto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni menyiapkan STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tag
Petugas Samkel Seksi Cetak STNK Brigpol Angga Ardianto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni menyiapkan STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada 17 Agustus 2022. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengapresiasi kebijakan tersebut.
Sejauh ini belum ada informasi wacana wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi warga yang akan membayar pajak. Untuk itu, masyarakat yang belum vaksin tak perlu khawatir dan pastinya akan tetap dilayani.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berplat nomor KH. Selain itu?keterlambatan pembayaran pajak selama masa pandemi virus corona juga tidak akan dikenakan denda
BORNEONEWS, Muara Teweh - Menindaklanjuti surat edaran Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 18 Tahun 2021 perihal penghapusan denda pajak…
Dengan adanya program pemutihan pajak, maka masyarakat yang terdampak bisa terbantu