Penadah BBM Hasil Penggelapan Dihukum 9 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Irwansyah dalam perkara penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang digelapkan oleh terdakwa Arief Priyo Nugroho.


