Tersangka Pencabulan di Bandara Pernah Larikan Wanita yang Kini Diaku
Penyidik bertemu dengan E dan seorang anak saat menciduk Eko di rumahnya, di Balige, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020
Tag
Penyidik bertemu dengan E dan seorang anak saat menciduk Eko di rumahnya, di Balige, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020
Jaksa menilai terdakwa?melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi menangkap tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun. Tersangka diamankan Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, di Kabupaten Murung Raya, Rabu 22 Juli 2020.
Polsek Gunung Bintang Awai (GBA)?mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan?di Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya pada Rabu, 22 Juli 2020.
Polres Katingan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pencabulan anak bawah umur yang dilakukan oknum kepala desa beserta perangkatnya di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG, Kamis, 9 Juli 2020 sore.
Aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan
Personel Satreskrim?Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pelaku pencabulan. Adapun TKP pencabulan itu terjadi di Kecamatan Jekan Raya.
Pencabulan itu bermula ketika pelaku janjian dengan korban bertemu disebuah barak kosong di wialyah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Cemapaga Hulu
Korban dan pelaku tinggal disatu lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Aksinya dilakukan di barak kosong dan kebun sawit
MS mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan MS pertama kali melakukan aksi pencabulan sejak korban masih berusia 13 tahun
BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan sawit berinisial DN alias DA, terdakwa kasus asusila terhadap bocah 8 tahun dituntut pidana selama 11 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 82…
Seorang anak di bawah umur?yang menjadi korban pencabulan di Barito Utara, ternyata saling kenal dengan kedua pelaku yang berinisial RF dan JA.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, Gunung Mas, menangkap seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Pelaku?disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016?tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara
Pelaku mengaku tergoda dengan anak tersebut, karena nafsu seusai menghubungi pacarnya melalui telepon seluler
Pria 21 tahun inj?terancam Pasal 81 ayat 1?dan Pasal 82 ayat 1?UU No 17 Tahun 2016?tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal kepada Ferry Adi Irawan, setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur. Praktisi hukum…