BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT Maksimal Rp15 Juta Bisa Lewat JMO
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT menyampaikan mulai Mei 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo jaminan hari tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


