Pencuri Bahan Bangunan di Gedung Belum Jadi dan Pesantren Dituntut 2 Tahun Penjara
Syahdan, terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan?yang dilakukan di sejumlah gedung belum jadi dan pondok pesantren, dituntut selama 2 tahun penjara. Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

