Pulang Acara Hajatan, Curi Handphone dan Uang Tunai Ini Akibatnya?
Perkara berawal pada 23 Juli 2022, Muhamad Firmansyah mendatangi acara pernikahan keluarga. Ia minum-minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 botol bersama pamannya.?
Tag
Perkara berawal pada 23 Juli 2022, Muhamad Firmansyah mendatangi acara pernikahan keluarga. Ia minum-minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 botol bersama pamannya.?
Terdakwa juga mengaku ia datang ke RSUD saat subuh, melihat sekitar terasa aman dan langsung mengambil handphone tersebut
Terdakwa kemudian pergi dari RSUD Doris Sylvanus menuju Pelabuhan Rambang dan membuang kartu SIM handphone ke Sungai Kahayan.
Saat itu?terdakwa dini hari berjalan kaki melewati jalan Nilam II dan tampa sengaja melihat salah satu pintu kamar kos nomor 1 terbuka sehingga muncul niat terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut
Pelaku mengambil 1 buah handphone merek Vivo Y51 warna putih yang sebelumnya korban meletakan handphone tersebut di samping tempat duduknya di dalam mobil itu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Fitriadi dalam perkara tindak pindana pencurian.
Terdakwa kasus pencurian, Suparmanto Maida Awan alias Parman divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri?Widayati.