Pencuri Barang Berharga di Puskesmas Semanggang Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencurian di Puskesmas Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng, SR, dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

