Tiga Terdakwa Pencurian Sawit Modus Klaim Lahan Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pencurian kelapa sawit,?Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) divonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya ketiganya dituntut pidana selama 14 bulan penjara.

