Pembobol Toko Ponsel di PPM Divonis Penjara Segini
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara.
Tag
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara.
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dituntut selama 18 bulan penjara.
Zaeni mengaku bersembunyi di dalam barak yang ditempatinya di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat pencurian yang dilakukannya ramai diketahui.
Zaeni (25) mencuri iPhone di toko Reactor dengan cara membuka gembok toko yang tidak terkunci, milik korban Alfian Ramadhan yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tersebut.
Kepolisian Sektor Ketapang bersama Reserse Mobile Polres Kotim meringkus tersangka pelaku pencurian belasan iPhone di PPM Sampit, Sabtu, 14 Agustus 2021. Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 16 iPhone berbagai tipe.