Mau Menyadap Karet, Lihat Ada Motor Langsung Diembat
Tersangka beralasan menjual motor itu karena kepepet biaya kostan. Motor itu diakui milik istrinya, mau dijual Rp 2,5 juta.
Tag
Tersangka beralasan menjual motor itu karena kepepet biaya kostan. Motor itu diakui milik istrinya, mau dijual Rp 2,5 juta.
Mat (33) berdalih tidak tahu motor Honda CB nopol KH 2824 LU yang ia beli dengan Rusdiansyah aliaa Rusdi Ompong hasil curian. Namun oleh tersangka motor itu ia jual kembali.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1ke-3 KUHP
Berkat kerja keras Unit Reserse Mobile, motor warga yang hilang lebih dari sepekan, berhasil ditemukan.
Proses pengembalian sepeda motor ini dilakukan di halaman Polsek Pahandut
Priyono awalnya menyewa mobil milik Bayu dengan biaya sewa Rp400 ribu per hari. Namun, mobil itu malah digadaikan kepada Mar. Dalam kasus ini, Pri dijadikan tersangka, sedangkan Mariana sebagai penadah hanya sebagai saksi.
Berkas tahap II tersangka kasus pengelepan sepeda motor, Ben (31) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam pelimpahan itu terungkap kalau motor yang dibawa kabur tersangka itu milik rekannya sendiri.
Polisi masih mencari keberadaan motor hasil kejahatan lainnya. Diyakini, jumlahnya lebih dari yang diamankan saat ini.
Supriyadi dan Ali Mukhlisin jalani sidang atas kasus pencurian motor milik Eka Dewanti. Namun saat itu motor korban digunakan adiknya Indriani dan Intan Permata Sari.
Polres Katingan mengamankan 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berikut 14 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang buktinya.
Tiga pelaku Curanmor yang masih diburu ini berinisial AR, EZ, dan JM
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sengaja mempreteli sebagian bodi motor
Pihak Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Katingan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ada lima nama pelaku dan 14 sepeda motor yang diamankan.
Lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menggasak belasan sepeda motor sehingga yang selama ini meresahkan warga Kasongan dan Kereng Pangi, akhirnya berhasil diamankan pihak Polres Katingan.
Polres Katingan Kamis (19/4/2018) ini bakal menggelar jumpa pers penangkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Atas tuntutan yang dibacakan pada Kamis (12/4/2018) terdakwa minta keringanan hukuman. Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
SP ditangkap ketika berada di kawasan Pahandut Seberang. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban bahwa pelaku meminjam motor tapi bablas dibawa kabur.
Terdakwa menggasak motor setelah mendapatkan kunci kotaknya. Pengakuan ini disampaikan terdakwa saat menjalani sidang pengadilan
Tiga tersangka yakni Rah(43) warga Jalan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, ESS (43) warga Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dan REP (22) warga kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, aparat kepolisian juga berupaya mencari pelaku menindaklanjuti laporan tersebut.