Begini Keterangan Kapolres Atas Penangkapan Pencuri Mobil Pikap
Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Polsek Tewah meringkus pelaku pencurian mobil pikap, Kamis (29/3/2018).
Tag
Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Polsek Tewah meringkus pelaku pencurian mobil pikap, Kamis (29/3/2018).
Permintaan maaf dilontarkan FA (26) untuk majikannya karena telah mencuri mobil pikap L300 bernomor polisi KH 8648 AB. Ia juga menyesal melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Ia belum sempat menjual mobil milik majikannya yang dicuri pada Kamis (15/3/2018) lalu itu. Namun mobil L300 bernomor polisi KH 8648 AB itu kini sudah tidak bisa lagi dipakai.
FA (26) harus menjalani proses hukum. Warga Jalan Tingang ini ditangkap tim gabungan lantaran mencuri mobil pikap milik majikannya yang mendirikan usaha toko bangunan ABRS di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya. Saat ditangkap pelaku tengah mempreteli kendaraan tersebut.
FA baru sebulan menjadi karyawan toko bangunan, namun kepercayaan yang diberikan sebagai pemegang kunci gudang malah disalahgunakan dengan mencuri mobil pikap
Pelaku mencuri pikap Mitsubishi L300 tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi KH 8648 AB.
Supi dan AMmengaku tidak tahu kalau motor yang mereka curi itu milik rekannya sendiri. Setelah berhasil dicuri motor itu mereka pretelinya kemudian keesokan harinya dijualnya dengan harga Rp1 juta saja.
Celakanya, hasil jual motor belum dinikmati tersangka, karena dipinjam oleh teman
Saat asyik mengemas barang bawaan ke dalam toko fotokopj di Jalan Cilik Riwut, Km 0,5 Sampit, sepeda motor milik Mahyuda, 34, malah dicuri maling,
Rusdianur alias RO(23) mengaku menjual barang hasil curiannya seharga Rp2 juta. Motor Honda CB bernopol 2824 LU tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial M.
Untuk memudahkan aksi mereka, seorang pelaku mematikan lampu rumah korban melalui meterannya, kemudian melemparkan batu ke jendela rumah itu.
Tersangka dua kali berhasil menggelapkan sepeda motor. Perbuatannya, menggiring tersangka ke balik jeruji besi.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rus(44) dan Sam alias Og (27) yang ditangkap di Kotawaringin Timur (Kotim) menjual hasil kejahatannya ke Seruyan dengan niat untuk menghilangkan jejak.
Satu di antara komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), yakni Rus (44), tercatat merupakan seorang residivis.
Dengan menggunakan kunci latter T rakitan, Rus, 44, dan Sam alias Og, 27, dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencuri sejumlah unit sepeda motor.
Tertangkapnya komplotan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rus (44) dan Sam alias Og (27) setelah sang penadah berkicau kepada polisi.
Curanmor itu bermula ketika korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda Motor KH 4495 FO pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Setibanya, korban langsung memarkirkan motor di teras rumahnya dengan keadaan dikunci stang. Keesokan harinya, motor itu raib.
JSJ (37), residivis kambuhan yang kembali terlibat dalam kasus pencurian motor (curanmor), akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih.
Tersangka mengaku mencuri sepeda motor hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Awalnya polisi menciduk penadah motor curian. Tak ingin sendiri di penjara, tersangka penadah menyebutkan identitas pelaku utamanya.