Pencuri Uang Kotak Amal untuk Mabuk Miras Dituntut Penjara Segini Lamanya...
Subrianyor pencuri uang di kotak amal dan menggunakan uang itu untuk pesta miras dituntut pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Tag
Subrianyor pencuri uang di kotak amal dan menggunakan uang itu untuk pesta miras dituntut pidana penjara selama 10 bulan penjara.
(21) pencuri kotak amal sudah berdamai dengan pihak pengelola Masjid Raudah.
Subrianyor (21) berhasil masuk ke dalam warung milik Rustam dengan memanfaatkan kesempatan Rustam tertidur pulas di dalam warungnya itu.
Subrianyor (21) masuk ke warung milik Rustam mencuri kota amal milik Mesjid Raudah, perbuatan itu dilakukannya bersama terdakwa Kalam.