Polsek Kota Besi Dipraperadilan Tersangka Kasus Sawit
BORNEONEWS, Sampit - Marsius RA Taman warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui kuasa hukumnya Edward Saragih dan L Duliarman P Sinurat…
Tag
BORNEONEWS, Sampit - Marsius RA Taman warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui kuasa hukumnya Edward Saragih dan L Duliarman P Sinurat…
KB alias Jal saat menjalani pemeriksaan tahap II dari JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tiga pencuri buah kelapa sawit di kebun milik PT MSAL, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, diringkus satpam perusahaan untuk selanjutnya diserahkan keaparat…
Ada-ada saja ulah Li (31) tersangka pencurian ini agar tidak diketahui aksinya saat mencuri sawit milik perusahaan. Dia memasuki kebun perusahaan dengan cara melewati kebun masyarakat.
Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit akhirnya dihukum selama 9 bulan penjara, vonis itu hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahapada sidang sebelumnya.
Entah ada kebutuhan mendesak atau tidak, namun pasangan suami istri (Pasutri) bernama Su alias Iy (28) dan No (29), warga Jl Macan Lantut, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat mencuri buah sawit milik perusahaan. Akibatnya keduanya terpaksa ma
War alias Wan, SL alias La, dan TUD alias PT mengklaim sawit yang mereka panen di lahan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) di atas lahan mereka.
Mir harus meringkuk di jeruji besi setelah diajak ayahnya Sum mencuri sawit. Keduanya harus berurusan dengan hukum bersama rekan mereka Epek. Dalam waktu dekat ketiganya akan dihadapkan dengan hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Her alias Bum, Dih dan Bud mengaku awalnya memanen sawit pribadi milik Etok, namun saat di lapangan mereka juga mengembat sawit perusahaan PT WNL hingga menyeret ketiganya ke balik jeruji besi.
BORNEONEWS, Sampit - Ded alias Pel,32, kepada Jaksa Kejari Kotawaringin Timur, Lilik Haryadi, mengaku nekat mencuri buah sawit lantaran belum gajian. Padahal saat itu anaknya sedang sakit. "Mau…
BORNEONEWS, Sampit - Se dan Al diamankan satpam PT MSK (Makin Group) pada Kamis (27/7/3017) saat mencuri sawit bersama rekannya Den alias Ba, Bi dan Id. Namun mereka berdua tergolong apes karena saat…
Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (25/9/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
HS alias Pla, Tom, No dan Dep alias Tis diamankan lantaran mengangkut sawit curian, sementara bosnya Kom kabur hingga kini tidak tahu keberadaannya.
BORNEONEWS, Sampit - Yan alias BE (40) dan Dan (31) harus kehilangan pekerjaannya sebagai satpam, lantaran berulah dengan melakukan pencurian sawit di PT Task 2 Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan…
BORNEONEWS, Sampit - Mam (32) terdakwa kasus pencurian ini menyebut berhasil mengangkut empat karung sawit milik perusahaan yang ditampung di tempat penampungan. Terdakwa tidak pernah kapok berurusan…
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menilai, aksi kriminalitas terutama kasus pencurian buah kelapa sawit masih tinggi itu menandakan bahwa ekonomi di…
BORNEONEWS, Sampit - Imin alias Midau (29) harus berurusan dengan hukum lantaran memanen sawit miliknya nyambi memanen sawit milik perusahaan milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). "Saya memanennya…
BORNEONEWS, Sampit - Dua pencuri sawit, Surya dan Bujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian buah kelaoa sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Keduanya jadi DPO atas…
BORNEONEWS, Sampit - Moneng alias Neng dan Satriansyah alias Satri harus berurusan dengan hukum setelah mengambil upah mengangkut sawit curian yang dipanen oleh Omeng dan Heri Suherman (berkas…
BORNEONEWS, Sampit - Heri Suherman alias Heri dan Omeng melakukan aksi pencurian sawit di PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Aksi itu berawal saat keduanya bertemu ketika ingin melamar kerjaan di…