Tidak Hanya di Kotim, Komplotan Pembobol Toko Juga Terlibat di Kobar
Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul mengaku terlibat pidana tidak hanya di Kabupaten Kotawaringin Timur saja.
Tag
Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul mengaku terlibat pidana tidak hanya di Kabupaten Kotawaringin Timur saja.
Jajaran Satreskrim Polres Katingan bersama Unit Resmob Polda Kalteng membekuk pelaku pembobol brankas Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi,? Kabupaten Katingan.?
BORNEONEWS, Kasongan - Brangkas milik Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan dibobol pencuri, dan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 1, 2…
Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial KR,?nekat mencuri sawit perusahaan bersama rekannya YK (DPO). Kakek itu berdalih karena ada himpitan ekonomi.
Sukur, dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara setelah terbukti bersalah mencuri mixer di Masjid Nurul Alif .
Muslim Alamsyah alias Kacong (27) ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di kediaman korban Marta saat mau mengulangi perbuatan serupa di lokasi lain.
Muslim Alamsyah alias Kacong (27), memang nekat memasuki rumah Marta yang mana saat itu korban sedang ada di rumah.
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah makan Jalan Menteng XX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Aksi pelaku bahkan terekam kamera CCTV.
Aksi pencurian ayam kini mulai meresahkan warga, dimana ada 7 ekor ayam jenis Bangkok milik warga?Jalan Bhayangkara RT 15, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Digasak maling pada, Selasa, 13 April 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Motor Honda Vario yang dibeli para terdakwa ini berasal dari hasil curian Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi
Barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.
Barang yang diambil yakni hardisk eksternal, printer, web camp, 3 buah ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer brother dan cat 8 buah
Barang yang diambil yakni hardisk eksternal, printer, web camp, 3 buah ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer brother dan cat 8 buah
Modus perbuatannya itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke mesjid dan menuju tempat menyimpan mixer sambil membawa karung
Mat Bardi, terdakwa pembobol rumah kosong milik korban N?Iyan Prasetio terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Jaksa menuntut terdakwa pencurian, Sukur lebih berat dari kasus sebelumnya. Dalam kasus kedua ini, terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara. Sementara kasus pertama, dia dituntut 14 bulan penjara.
Terdakwa kasus pencurian, Sukur sudah divonis majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam 1 dari 3 kasus pencurian mixer yang menjeratnya.
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya berinisial NA, menjadi korban pencurian. Ponsel miliknya raib dibawa pencuri setelah ditinggal mencari ikan.
Polres Barito Utara membekuk tersangka pencuiran dengan motif memecah kaca mobil berinisial AD (45). Tersangka melakukan aksinya pada?Kamis, 18 Maret 2021 lalu.
Terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada?Kamis, 18 Maret 2021?lalu akhirnya ditangkap jajaran?Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara di wilayah?Banjarmasin, Kalimantan Selatan.