Alfamart di Jalan G Obos Palangka Raya Disatroni Pencuri
Toko ritel modern Alfamart di Jalan G?Obos Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya disatroni pencuri.
Tag
Toko ritel modern Alfamart di Jalan G?Obos Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya disatroni pencuri.
Seorang pria bernama Seren menjadi terdakwa dalam persidangan. Kasusnya penadahan, karena terdakwa menerima gadai ponsel hasil curian. Seren menghadapi sidang dakwaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Agustus 2020.
Warga Desa Lahei, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara diresahkan dengan maraknya aksi pencurian. Aksi kejahatan itu terjadi sejak pandemi covid-19 berlangsung.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS)?di Kabupaten Kotawaringin Barat? (Kobar) berinisial HE, terlibat dalam pencurian kelapa sawit. Kasus itu turut menyeretnya sebagai terdakwa dalam persidangan.
Personel gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Polres Seruyan, dan Polsek Balai Riam Sukamara meringkus pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah serta sejumlah perhiasan berharga.?
Khoirul Huda Amin Nuri (23) residivis kambuhan yang sudah 3 kali masuk penjara dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.?
Didit Setiawan alias Didit merupakan mantan satpam perusahaan sawit bersama keponakannya Robiyanur alias Abri dituntut selama 1 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar?sejak pertengahan tahun 2020, telah menangani sebanyak 172 perkara tindak pidama umum dari berbagai jenis kasus. Namun perkara yang mendominasi adalah kasus pencurian dan narkotika.
Muliansyah alias Imul alias Banjar (35) mencuri dikediaman korban Edho Parido karena ajakan rekannya bernama Anto. Itu diungkapkannya, Rabu, 29 Juli 2020.?
Terdakwa kasus pencurian ponsel di rumah makan, Sunaedi dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.
Anggota Polsek Dusun Tengah menangkap 2 narapidana asimilasi atas laporan pencurian ampli player di Masjid Darul Hikmah Jalan Ampah - Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Rusdianur alias Rusdi Ompong, residivis kambuhan yang merupakan?spesialis kasus pencurian divonis selama 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 24 Juli 2020.
Terdakwa penadah hasil curian, Ardani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Terdakwa Tony Subroto divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.
Ilham Pangestu sembunyi dibelakang pintu saat kepergok mencuri ponsel milik buruh bangunan, Agustian. Itu terungkap dari keterangan saksi Tasrifin.
Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor mengaku sebagai otak pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama rekannya Yuswarno.
Polresta Palangka Raya masih menyelidiki aksi pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Maria Permai Kota Palangka Raya.
Tersangka kasus pencurian Fathur (20), menyebutkan hanya menikmati Rp 20 ribu saja dari hasil kejahatannya. Sementara?sisanya digunakan untuk membayar utang.
Hasil pencurian yang dilakukan tersangka Sarifudin alias Paijo (25) digunakan untuk membeli ponsel, dan ada yang dikirim untuk keluarganya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka kasus pencurian, Sarifudin alias Paijo (25) dengan mudah memasuki rumah korban dengan?memanfaatkan lubang pintu yang terbuat dari triplek.