Korban Pencurian Ayam Bangkok Ini Lapor Polisi
Dwi Siamis, 36 tahun, salah satu korban pencurian ternak melapor ke Polisi lantaran 2 ekor ayam Bangkok kesayangannya raib digondol pencuri.
Tag
Dwi Siamis, 36 tahun, salah satu korban pencurian ternak melapor ke Polisi lantaran 2 ekor ayam Bangkok kesayangannya raib digondol pencuri.
Terdakwa melakukan perbuatannya Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nyai Enat, perumahan Amira Jalur 6, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim
Jurnalis foto Media Indonesia M Irfan, melaporkan kamera dan komputer jinjing miliknya yang hilang di ruang wartawan Gedung DPR?RI, Senayan, Jakarta Pusat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2020.
Terdakwa kasus pencurian, Muliansyah alias Imul (35) menggasak barang berharga korbannya, Edho Parido yang saat itu tengah tertidur pulas. Barang berharga berupa ponsel dan uang Rp 200 ribu itu berada di samping korban.
Tony Subroto dan Ardani dituntut pidana penjara oleh jaksa atas perbuatannya ikut menikmati hasil kejahatannya rekannya Rusdianur alias Rusdi Ompong.
Seorang warga, Tri, 22 tahun, kehilangan ponsel dan uang di dalam jok motor ketika ditinggal olahraga di Taman Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Palangka Raya,? Rabu 8 Juli 2020.
Pencuri menggasak 1 unit sepeda motor, 10 tabung gas 3 Kg dan 1 buah televisi di warung soto Lamongan Jalan Tjilik Riwut Km 2 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat 3 Juli 2020 malam.
Sebuah rumah pengusaha roti di Jalan Rajawali km 7,5 Gang Bethel Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya disatroni pencuri. Alhasil, 1 mobil merk taruna, 2 sepeda motor,?dan barang berharga lainnya dibawa kabur.
Dari pelaku, diamankan barang bukti 1 buah Vivo Y95 warna hitam, 1 buah Samsung Galaxy grand duos
Terdakwa kasus pencurian, Jhonres Saputra Saragih alias Jhon membantah ikut menikmati uang hasil penjualan ponsel curian milik korban.
Jhonres Saputra Saragih, alias Jhon, mencuri ponsel milik Irwan Ricardo Tambunan, Jolum dan Damianus saat kepergok korban menggunakannya.
Kerugian yang dialami korban, karena sejumlah barang berupa sebuah printer, 3 buah laptop, 2 buah hendphone android
Aparat Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka pencurian yang beraksi di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Megawati.
Kasus pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Sumino, mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.
Dua pria terdakwa pencurian burung murai, Jamiul Ikhsan dan Burhan dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.
Andy, korban kasus pencurian dengan terdakwa Rusdianur alias Rusdi Ompong, Tony Subroto dan Ardani mengakui bahwa pembobolan di rumahnya terjadi sebanyak 2 kali.
Andy korban kasus pencurian dengan terdakwa Rusdianur alias Rusdi Ompong, Tony Subroto dan Ardani didengarkan keterangannya. Dalam kesaksiannya korban saat mengetahui rumahnya dibobol sempatme curiga dengan anak buahnya.
Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng membantu Resmob Polres Kotim?meringkus pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik salah satu anggota DPRD Kotim belum lama ini.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku inj?atas kerja sama Satuan Reserse Polres Gunung Mas bersama Jatanras Polda Kalteng dan Polda Kalsel
Tersangka kasus pencurian, Khoirul Huda Amin Nuri (23) sudah 3 kali masuk penjara/?Itu terungkap dalam pengakuan residivis kambuhan itu?saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.