Residivis Kasus Pencurian Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa?membenarkan serta mengakui jika pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan divonis oleh majelus yang sama
Tag
Terdakwa?membenarkan serta mengakui jika pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan divonis oleh majelus yang sama
Aksi pencuri kotak amal di Masjid Ikhwanul Muhajirin, kompleks Perumahan Wengga Jaya Agung, Jalur 9, RT 008, RW 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terekam kamera CCTV.
Dua orang berinisial AP dan Wi diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020. Dalam persidangan itu, mereka mengaku mulanya hanya berniat mencari ular dan ikan.
Tersangka kasus begal, Bakir Purnomo alias Bakir berhasil ditangkap setelah mabuk dan mengamuk. Sedangkan rekannya, Andi hingga kini masih buron. Keduanya membegal korban Haliyannur.
Tersangka curas atau begal, Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO), melakukan aksinya di ponsel sawit. Mereka merampas ponsel dan uang milik korban, Haliyannur, dan sempat menodongnyb dengan senapan angin.
Tersangka Parwono dan Suparno belum sempat menjual motor hasil pembegalan milik korban Reza Sam Putra, lantaran keburu ditangkap polisi.
Dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal, Parwono dan Suparno dilimpahkan ke Kejari Kotim, Senin, 20 Januari 2020. Modus keduanya, berpura-pura minta bantuan ke korban, Reza Sam Putra.
Kaposek Sebangau, Iptu Wayan Sukarya meminta masyarakat di wilayah hukumnya untuk mewaspadai berbagai aksi kejahatan, seperti pencurian.
Polisi Polsek Sabangau yang didukung unit Resmob Polres Palangka Raya membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.
Risky dan Gino, mencuri motor milik Rahman, korban yang baru mereka kenal sehari. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 17 Januari 2020.
Dua sekawan, Ridho Alfianur alias Ridho dan Zainal Hamli alias Zainal divonis bersalah atas kasus pencurian motor milik seorang waria.
Seorang oknum pelajar salah satu sekolah di Palangka Raya, nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jalan G. Obos, Palangka Raya, Kamis 14 November 2019 lalu.
Meski diancam dengan hukuman maksimal, namun proses hukum masih terus berproses hingga nantinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Saat itu terdakwa jalan kaki dari Bundaran Misbar, Kelurahan Baru menuju Jalan Padat karya dengan niat hendak mencuri tabung gas
Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang diamankan anggota Polsek Rakumpit ternyata mengantongi obat terlarang jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolsek Rakumpit, Iptu Bobi C Rahael, Selasa, 14 Januari 2020.
Aksi pelaku pencurian helm di sebuah kos-kosan putri Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya terekam kamera pengintai CCTV.
RA alias RD dan ZH alias ZA dituntut hukuman berbeda oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 10 Januari 2020, atas kasus pencurian motor milik seorang waria.
Terdakwa kasus penadahan motor, JS dijatuhi vonis berupa hukuman 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.
Syukur (26) memang keterlaluan. Hanya gara-gara kekurangan uang untuk bayar angsuran motor, ampli masjid dicurinya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Spesialis pencuri rumah kosong yang terjadi di KM 58 Desa Bahitom, Jalan Negara Murung Raya (Mura) - Muara Teweh ditangkap oleh warga. Warga kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian/