Pedagang Busana Muslim di Palangka Raya Jadi Korban Pencurian
Aksi pencurian di Palangka Raya semakin meresahkan. Kali ini korbannya pedagang busana muslim di Jalan Karet, Jumat 18 Oktober 2019.
Tag
Aksi pencurian di Palangka Raya semakin meresahkan. Kali ini korbannya pedagang busana muslim di Jalan Karet, Jumat 18 Oktober 2019.
Saat itu residivis kasus pembunuhan itu tampak gugup dan menyerahkan terdakwa ke kantor polisi. Saat itu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya
Uj alias Ag dituntut selama 2 tahun penjara. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat spesialis kasus pencurian ini.
Terdakwa kasus pencurian, Rinaldi Simamora mengaku jika dia nekat melakukan aksinya, karena ingin beli jasa PSK. Itu disampaikan terdakwa dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa, 8 Oktober 2019.
Polres Palangka Raya sedang mendalami kasus pencurian yang marak terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin, 7 September 2019.
Pengguna whatsapp harus antisipasi pencurian file dan pesan dengan unduh versi terbaru.
Jajaran Polsek Kapuas Barat akan mengembangkan kasus pencurian peralatan pada sebuah bangunan sarang burung walet di Desa Sei Dusun. Dua pelaku sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah menyebutkan pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi pencurian peralatan pada bangunan sarang burung walet di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat.
Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu Dediansyah (36) dan Totoe (28) merupakan warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat
Pemilik counter kehilangan 1 buah telepoo merek Xiaomi warna putih, 2 buah HP merek Evercroos warna hitam dan 1 buah HP merek Lenovo Tablet warna putih
Dalam beberapa hari ini aparat kepolisian dapat laporan hilang telepon seluler, kompyer hilang, dan lain sebagainya
Terdakwa Sab merupakan residivis yang sudah 9 kali terlibat kasus pencurian.
Kasus pencurian di Kecamatan Kapuas Hulu akan berlanjut. Setelah sebelumnya salah satu tersangka bernama Brueri alias Iwit mengajukan praperadilan namun ditolak pengadilan.
SB, 49, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di tiga lokasi dalam sehari ternyata seorang residivis.
Personem Polsek Murung menangkap 4 spesialis pencurian mixer audio di sejumlah masjid wilayah Kota Puruk Cahu, Senin, 16 September 2019.
Residivis kambuhan, Uj alias Ag menghadapi kasus keempatnya. Kali ini jaksa mendakwanya dengan kasus tindak pidana pencurian. Dakwaan dibacakan Jumat 13 September 2019 oleh jaksa Arie Kesumawati.
Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan bemberatan bermodus pecah kaca, yakni Al (35) dan IW (31) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dibantu juga oleh jajaran Polres Tabalong Kalimantan Selatan, Kamis, 12 September 2019.
Pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial AL dan IN. Saat ini keduanya sedang dibawa tim buser menuju ke Kota Palangka Raya
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat persidangan ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa ini sudah 9 kali masuk bui
Kini terdakwa menjalani persidangan kasus pencurian handphone jenis Oppo A3S disebuah ruko