Kantor Kemenag Barito Utara Disatroni Maling di Siang Bolong
Kantor Kemenag Kabupaten Barito Utara disatroni maling di siang bolong pada Rabu, 3 Juni 2019.
Tag
Kantor Kemenag Kabupaten Barito Utara disatroni maling di siang bolong pada Rabu, 3 Juni 2019.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan palu atau tukul untuk membongkar dan menghancurkan cor- coran pondasi tiang lampu penerangan yang terbuat dari semen
Masyarakat jangan malas untuk mengunci rumah atau alat transportasi, khususnya menjelang malam
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 150 juta dan kerugian lainnya
Dua kakak beradik ditangkap polisi atas kasus pencurian rumah di Jalan Badak, Palangka Raya. Dalam keterangannya, tersangka RS mengaku memaksa adik kandungnya itu ikut berkasi.
AM (25), Ir (21), dan AB alias Bad alias Man alias Am (21), memiliki sepak terjang di dunia kriminalitas. Tiga sekawan ini merupakan residivis kambuhan.
Tersangka pencurian salah satu rumah Jalan Badak diamankan Polres Palangka Raya. Dalam keterangan, RS nekat melakukan pencurian karena rumah korban BM tidak dikunci.
Aparat Polres Palangka Raya mengamankan 2 tersangka pencurian disertai pemberatan, di salah satu rumah kawasan Jalan Badak. Kedua tersangka masing-masing berinisial RS, 21 tahun, dan 1 lainnya masih di bawah umur.
AM (25), Ir (21), dan AB alias Bad alias Man alias Am (21), saling kenal saat sama-sama jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.
Dalam aksinya maling telah merusak 2 unit kamera CCT, 1 unit monitor, 1 unit proyektor
Pencurian itu dilakukan terdakwa pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban Siti Munasaroh, Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pencuri uang di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah Sampit, diringkus jajaran Reserse Mobile Polres Kotawaringin Timur, di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Mas yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kota Kuala Kurun, dibobol maling, Senin, 1 Juli 2019.
Jaksa Kejari Kotim, Rahmi Amalia menuntut terdakwa kasus pencurian, Amanda Bahari (20) dengan hukuman enam bulan penjara. Amanda Bahari menggasak pompa injeksi bahan bakar bus milik perusahaan.
Terdakwa mengajukan pembelaan untuk diberikan keringanan. Sebab mereka telah mengakui kesalahannya dan kapok serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Pengungkapan ini bermula adanya laporan warga kepada jajaran Polres Lamandau kerkait pencurian
Terdakwa TQ dituntut setahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia. Taufik, merupakan sopir komplotan maling walet.
Tersangka kasus pencurian RA, Wan dan An, ternyata belum sempat menjual rokok hasil kejahatannya. Bahkan tersangka ditangkap saat masih menikmati rokok hasil curian itu.
Rt, Wy dan Ai menghirup lem Castol terlebih dahulu sebelum mencuri. Setelah merasa mabuk, muncul niat ketiganya melakukan pencurian.
Ao, tersangka pencurian pupuk milik perusahaan sawit PT AKPL menyangkal perbuatan yang ia lakukan itu terencana.