Dua Kali Angkut Pupuk Curian Sebelum Akhirnya Tertangkap
Ao berurusan dengan hukum lantaran mencuri pupuk milik perusahaan sawit PT AKPL. Tersangka diamankan seusai dua kali mengangkut pupuk.
Tag
Ao berurusan dengan hukum lantaran mencuri pupuk milik perusahaan sawit PT AKPL. Tersangka diamankan seusai dua kali mengangkut pupuk.
Perbuatan itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui
Sampai sejauh ini baru 1 orang yang melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta
Aksi pencurian yang dilakukannya ketika kedua rumah kontrakan Hendrik dan Andre dalam keadaan kosong ditinggal berangkat kerja
Ibu dua anak ini ditangkap anggota tim reserse mobile, Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya pada Kamis, 20 Juni 2019
Salah satu modus SH, pembantu yang mencuri barang milik majikannya adalah minimal bekerja selama enam bulan.
Pelaku pencurian berinisial SH yang saat ini diamankan Polres Palangka Raya sering bergonta-ganti tempat kerjaan setiap 6 bulan sekali.
Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya berhasil mengamankan SH, pencuri yang berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga.
Tim reserse mobile atau Resmob, Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya meringkus seorang perempuan, pembantu rumah tangga berinisial SH (48).
BORNEONEWS, Sampit - AT (33), pria yang nyambi mencuri saat mengantar istrinya belanja terancam hukuman selama 10 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP," kata jaksa…
Perbuatan pasangan suami istri ini dilakukan Kamis, 28 Maret 2019 sekitar pukul 12.35 WIB di halaman parkir toko Hokky Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hulu
Tiga orang terdakwa mantan pekerja di perusahaan kelapa sawit di Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada harus berurusan dengan hukum lantaran menjual sawit milik perusahaan tanpa izin dari perusahaan pada April 2019 lalu.
Terdakwa Nur, pencuri sparepart di bengkel motor di Jalan Ahmad Yani, Km 19, Kumai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 19 Juni 2019.
Nur harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 19 Juni 2019, lantaran diduga mencuri sparepart sepeda motor di sebuah bengkel pada Januari lalu.
Terdakwa menggondol 2 ons sarang walet atav 30 buah sarang. Ketiganya menjual sarang walet itu dan mendapat uang Rp 1,6 juta
Ketiganya melakukan aksi pencurian disebuah sarang burung walet di Jalan Yos Sudarso Ujung, Palangka Raya, sekitar Maret 2019
Fakta itu dia ungkapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 19 Juni 2019
Arb lantas diamankan berawal pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Muchran Ali, Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Pencurian itu dilakukan terdakwa pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban Siti Munasaroh, Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Seorang perempuan bernama Bil, 25, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019, karena telah melakukan tindak pidana pencurian.