Saber Pungli Harus Bidik Sekolah Saat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pungutan sering berhembus ke mereka tidak hanya bagi mereka yang sudah diterima saja dengan modus uang sumbangan hingga pembangunan dengan dalih kesepakatan rapat komite
Tag
Pungutan sering berhembus ke mereka tidak hanya bagi mereka yang sudah diterima saja dengan modus uang sumbangan hingga pembangunan dengan dalih kesepakatan rapat komite
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, meminta sistem zonasi pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan Dinas Pendidikan agar dievaluasi.
Dia mengatakan dalam aturan jika memang akan disediakan kelas baru melalui jalur mandiri, pengelolaan kelas baru harus dikelola orangtua. Caranya melalui peran serta komite sekolah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi, menegaskan madrasah di bawah Kementerian Agama diperbolehkan untuk menerima hibah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Sutik menegaskan agar Dinas Pendidikan mengawal proses penerimaan peserta didik baru.
Dugaan pungli yang dilakukan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palangka Raya, juga dibantah Setevi, salah seorang orangtua calon siswa sekolah tersebut.
Adapun dugaan bentuk pungli tersebut untuk membangun gedung kelas tambahan bagi siswa yang tidak lulus seleksi masuk MTsN 1 Palangka Raya, sehingga mengkuti jalur mandiri dan orangtua siswa diwajibkan mengumpulkan dana.
PPDB tidak menggunakan sistem zonasi. Semua calon peserta didik boleh bersaing untuk masuk SMKN 3 Palangka Raya
Mekanisme penerimaan peserta didik baru di empat SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun ini akan menggunakan sistem daring.
Proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 1 Pangkalan Bun akan menerapkan sistem zonasi dan jalur prestasi. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tahun ajarao 2019/2020, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyiapkan 9 kelas untuk siswa baru. Sedangkan total peserta didik yang akan diterima sebanyak 324 orang.
Kemungkinan besar untuk SMAN 1 Sampit akan lebih banyak menerima siswa yang berasal dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun tidak semuanya, karena masih ada jalur prestasi.
Penerimaan peserta didik baru atau PPDB di 5 SMA Negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ajaran 2019/2020 ini menggunakan sistem online.
SD di Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang melaksanakan tes baca, tulis, dan menghitung dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2019/2020.
Waktu penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Kobar masih dalam proses perencanaan
Masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 akan segera tiba. Terkait itu, seluruh sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta tidak melakukan pungutan saat penerimaan.
Pemkab Kotim kembali menerapkan sistem zonasi terkait dengan penerimaan peserta didik baru atau PPDC pada tahun ajaran 2019 - 2020.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Sutik kembali mengingatkan Pemkab Kotim khususnya Dinas Pendidikan menekan indikasi terjadinya pungutan di luar batas kewajaran selama penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Penerimaan Peserta Didik Baru secara online ke depan akan menggunakan tiga jalur.
Disdik Provinsi Kalimantan Tengah berencana menggandeng provider telekomunikasi untuk mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru daring.