Pembuat Status Ancaman Ledakan Polda Riau Terancam 6 Tahun Penjara
Selain bernada ancaman meledakkan Polda Riau, ENW juga memposting akan membunuh anggota kepolisian, Densus 88.
Tag
Selain bernada ancaman meledakkan Polda Riau, ENW juga memposting akan membunuh anggota kepolisian, Densus 88.
Perbuatan penganiayaan ini dilakukan tersangka karena merasa tersinggung dengan perkataan korban
Pelaku bersama Erik Nur Wiyanto, warga Jalan Cakra Buana, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya
Ret harus berurusan dengan hukum setelah ia mengancam Apriani seorang ibu rumah tangga dengan pisau yang ia bawa.
Pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pelapor serta sejumlah saksi.
Vonis terhadap Sup alias Lam (37) dinaikkan satu bulan oleh hakim dari tuntutan hukuman selama 10 bulan penjara dari JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore, Rabu (6/6/2018).
Sup emosi karena mendapat keluhan dari ayahnya HM Taufiq Uda bahwa sebagian tanahnya masuk ke dalam tanah milik Haridis dicaplok.
Bunyamin selaku pelapor bersedia mencabut laporannya dan tidak meneruskan secara hukum.
Sekretaris IDI Kalteng dokter Tagor, berharap masalah yang terjadi antara pasien dan dokter spesialis penyakit bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.
Sejumlah pejabat Rumah sakit Umun Daerah (RSUD) Tamiang Layang penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman.
Masalah tersebut telah dilaporkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh dokter Rosidi.
Sekda Eskop saat dimintai konfirmasi menuturkan, kedatangan dokter Rosidi untuk melapor, bukan dipanggil.
Plt Bupati Barito Timur Suriansyah mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui persis permasalahnya.
Dokter spesialis penyakit dalam (internis) RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rosidi, yang sebelumnya dilaporkan oleh orangtua pasien hari (9/5/2018) ini di panggil Plt Bupati I Suriansyah untuk menghadap ke ruangannya.
Rosidi dilaporkan ke Polres Barito Timur dengan dugaan pengancaman pembunuhan yang disampaikan di grup WhatsApp RSUD Tamiang Layang.
Gara-gara masalah tanah, tersangka mengancam dengan membawa parang,
Terdakwa Gusti Ananda alias Agus (40) tidak menampik keterangan saksi Darminto, Cahyo dan Feri yang menyebut ia membawa parang saat petugas dan satpam PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) mendatangi mereka ke lokasi kejadian. Tapi ia pun membela diri bahwa waktu kejadian satpam juga bawa senjata tajam.
Kasus senjata tajam yang menyeret GA alias Ag (44), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Muslim Setiawan. Dari sidang ini terungkap jika terdakwa sempat menakuti satpam dengan parang hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan.