Sembunyi ke Hutan dalam Kondisi Babak Belur dan Saat Berhasil Kabur dari Rumah Calon Suami
Dari terdakwa diamankan barang bukti berupa mobil bertukiy SWAT, yang mana di dalam mobil itu korban dianiya bersama anaknya
Tag
Dari terdakwa diamankan barang bukti berupa mobil bertukiy SWAT, yang mana di dalam mobil itu korban dianiya bersama anaknya
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 21 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 35, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur
RG ditangkap saat yang bersangkutan hendak merayakan valentine di Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum polisi berinisial AN terhadap aparatur sipil negara (ASN) setempat telah diproses secara internal melalui Bidang Propam.
Oknum kepolisian berinisial AN dilaporkan ke Polres Barito Timur atas dugaan kasus penganiayaan. Informasi terhimpun, penganiayaan terjadi?di salah satu lapangan futsal di Tamiang Layang, Rabu malam, 10 Februari 2021, sekitar pukul 20.55 WIB.
Seorang warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga dan anggota polsek setempat mengalami luka parah. Diduga keduanya diserang?penderita gangguan jiwa menggunakan parang.
Gusti Murjani alias Danny tidak hanya memukul istri sirinya, Susi Susanti saja dengan tangannya.
Benar saya yang melakukan penganiayaan saat itu," ucap tersangka.
Ejen dipukul wajahnya hingga 10 kali, dadanya ditendang, tangannya diinjak, hingga diborgol. Sementara anaknya disikut wajahnya dan dipukul serta ditodong dengan pisau
Darlan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum lebih berat atas perbuatan yang dikedua kalinya ini.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan korban hampir putus dan leher mengalami luka robek serta jari telunjuk istri korban (anak pelaku) terputus.
Darlan tidak bisa menahan air matanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat mendengar tuntutan dari jaksa. Bahkan, dia memohon keringanan hukuman.
Kasus penganiayaan di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada 20 Desember 2020 lalu memiliki motif terselubung oleh pelaku yang merupakan teman dari korban sendiri.?Pelaku, Miratno (41), diduga ingin memeras korban Turitea (55) dengan motif dijebak main perempuan.
?Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan satu orang yang diduga melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polres Barito Utara pada 20 Desember 2020 lalu di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Terduga pelaku penganiayaan berinisial EK (39) warga Desa Petak Puti, Kecamatan Timpah menyerahkan diri ke Mako Polres Kapuas.
S, seorang pria warga wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan?anak bawah umur.
Jordi Fitrianto, terdakwa penganiayaan ayah kandungnya Masroni menjalani persidangan lanjutan. Dalam keterangannya, terdakwa tidak menampik kalau sering mabuk.
Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara, padahal keduanya saat ditangkap baru 3 hari menginjakkan kakinya di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah datang dari Jawa.
Sementara itu soal hak asuh anak diserahkan kepada kakek korban. Majelis hakim menunda persidangan?dengan alasan untuk bermusyawarah selama sepekan
Entah apa yang ada di benak pria berumur 38 tahun ini. Dia?nekat menyekap serta menganiaya calon istri dan anaknya, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?