Terjatuh, Mau Berdiri, Langsung Dipukul dengan Kayu
Korban penganiayaan Dn menceritakan apa yang ia alami setelah dikeroyok pelajar di salah satu sekolah SMA di Kota Sampit bersama kakaknya It.
Tag
Korban penganiayaan Dn menceritakan apa yang ia alami setelah dikeroyok pelajar di salah satu sekolah SMA di Kota Sampit bersama kakaknya It.
Af sempat mengajak adik iparnya Ph untuk berdamai atas penganiayaan yang ia lakukan. Namun korban menolak.
Hanya gara-gara ponsel, Af harus berurusan dengan hukum karena menganiaya adik iparnya Ph.
Gi nekad membacok Heldas (41) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah hingga meninggal dunia di Sei Kalaman, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah pada Minggu, 28 Juli 2019 kemarin.
Seorang pelajar salah satu sekolah di Sampit terpaksa menunda pendidikannya, setelah terjerat pidana bersama kakaknya berinisial YS.
Majelis hakim menghukum 4 orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan akibat cemburu kepada Muhammad Maulana dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Hanya karena soal pekerjaan, seorang pria berinisial RB (37) nekat menganiaya temannya sendiri ST (38) menggunakan badik hingga membuat korban luka robek pada telapak tangannya.…
Terdakwa kasus penganiayaan TSS divonis satu tahun penjara. Kasusnya, terdakwa menggigit jari lawannya saat berkelahi hingga putus. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 17 Juli 2019.
Dua pemuda bernama AW dan Sah harus menjalani persidang di PN Pangkalan Bun. Kasusnya, kedua terdakwa melakukan pemerasan disertai ancaman akan menyebarkan video mesum sepasang kekasih.
Seorang wanita bernama TSS harus menjalani persidangan sebagai terdakwa, Selasa, 16 Juli 2019. Kasusnya, terdakwa menggigit jari tangan lawannya sesama wanita hingga putus, saat terlibat perkelahian.
Wanita mana yang tak sakit hati melihat suaminya berboncengan dengan perempuan lain. Hal inilah yang membuat terdakwa SNCN melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Korban langsung lari ke arah pinggir Sungai Korik dan dikejar oleh D. Saat di pinggir sungai, korban terjatuh
Pemuda 21 tahun berinisial AP diduga melakukan penganiayaan. Ini lantaran ia tersinggung karena dipelototi oleh A
Nahas menimpa Kepala Desa Nagaleah Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Hamidan (40). Ia menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri lantaran dituduh telah dilaporkan ke Polsek Pematang Karau.
Terdakwa Yugi, warga Jalan Menteng XII, Gang Embang Palangka Raya mengungkapkan alasannya menganiaya Yanto, tetangganya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Juli 2019.
Pria bernama Yugi, warga Jalan Menteng XII, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 04 Juli 2019. Yugi disidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan tetangga.
Agri Deva Aminudin, karyawan Pelindo Sampit yang tewas dikeroyok ternyata tidak lama mau melangsungkan pernikahannya.
Keterangan saksi dibantah oleh ketiga terdakwa. Mereka mengaku diteriaki secara kasar oleh korban
Tersangka terancam tidak naik kelas pasalnya saat ini sekolahnya sudah melangsungkan ulangan kenaikan kelas. Sementara ia sudah dua bulan mendekam di penjara.
Polisi mengungkap motif pengeroyokan empat tersangka yang menewaskan Sugianto alias Ucil (35), warga Desa Lunuk Ramba, di lorong Pasar Inpres Kuala Kapuas pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu.