Begini Kronologi Kakek Aniaya Mantan Pacar Berusia 24 Tahun
Saat berada di Jalan Batam, korban bertemu pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motornya. Namun korban menolak.
Tag
Saat berada di Jalan Batam, korban bertemu pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motornya. Namun korban menolak.
Akibat menganiaya mantan pacar yang jauh lebih muda darinya, kakek bernama Em, 52, diringkus polisi.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka.
Berawal saat tersangka menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Meski korban menyangkal, tersangka tetap mengayunkan parang dan mengenai tangan korban.
Awalnya, keduanya hanya saling melontarkan kata-kata makian, namun lama-lama terjadi adu fisik.
IS (23) terdakwa kasus penganiayaan terhadap D terncam hukuman selama dua tahun penjara. Ia dibidik Pasal 351 KUHP oleh JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia.
Jajaran Polsek Selat membantu anggota Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang anak punk bernama TP, 22.
Terdakwa bersama korban, Ali dan Yahya sedang menyaksikan acara pesta perkawinan di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi. Korban meminta rokok lalu diberi sebatang oleh terdakwa. Setelah dihidupkan, korban malah menyulutkan ke leher terdakwa.
Perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan. Sementara kedua belah pihak bersepakat untuk damai sebelum tahap itu dilaksanakan
Seorang bocah berusia 16, warga Kecamatan Teweh Timur harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh karena mengalami luka tikaman dari kapak warga pada bagian kepala, pada Rabu siang (12/12/2018).
Aparat kepolisian meringkus seorang laki-laki bernama De, 35, lantaran diduga menjadi pelaku penikaman.
Tidak hanya itu, ia juga menceritakan kepada rekannya, Bambang, memberitahu telah memukuli dan membuang korban ke sungai hingga ditemukan tidak bernyawa lagi. Itu semua ia ungkapkan dalam berita acara pemeriksaannya.
Muk membacok rekan kerjanya PA alias Bam karena takut bacok terlebih dulu oleh korban.
Menurut tersangka, pembacokan itu hanya ingin melukai korban agar tidak lagi mengomelinya. Kalau untuk menghabisinya ia mengaku tidak ada niat sama sekali.
Penganiayaan yang terjadi di Jembatan Desa Tajepan tersebut bermula saat terduga pelaku menanyakan minyak pertamax kepada korban. Namun korban menjawab tidak ada.
Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik pengolahan tahu Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang. Di mana keduanya tengah bekerja saat itu.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/11/2018) sekitar jam 12.00 WIB saat acara adat singer (Denda/Jipen) di rumah korban Gerson di Desa Manten Paduran RT 02 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Mahasiswa UPR yang mengalami pengeroyokan ini adalah Hendri Suriyanto
Tiba-tiba pelaku yang datang membawa mandau langsung menebas korban sebanyak satu kali dan mengenai tangan sebelah kanan.
Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Hayati yang menurut terdakwa telah mencampuri urusan rumah tangganya.