Gara-gara Jok Motor, Tersangka Aniaya Korban Hingga Tewas
Tersangka BRP kemudian teringat dendam itu saat melihat korban di lokasi acara hiburan karaoke Desa Tarantang Kecamatan Mantangai, pada Minggu (16/9/2019) lalu.
Tag
Tersangka BRP kemudian teringat dendam itu saat melihat korban di lokasi acara hiburan karaoke Desa Tarantang Kecamatan Mantangai, pada Minggu (16/9/2019) lalu.
Adapun kedua tersangka itu yakni atas nama BRP (20) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, dan FS alias Fra (21) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai.
Tidak terima diberi surat peringatan, SY nekat menusuk mandor perusahaan dengan pisau.
Diduga karena dipicu masalah pekerjaan proyek, Rk (48) menjadi sasaran amukan Ja dengan cara dibacok menggunakan sebilah mandau.
Sal, alias, Ud, 21- terdakwa kasus penganiayaan terancam hukuman selama satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (18/9/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Siska Purnama Sari.
Seorang remaja Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkapar saat ia hendak beli makanan namun justru ditikam oleh seseorang hingga membuat perutnya berlubang.
Aparat kepolisian masih menyelidiki pelaku perampas motor, ponsel, dan dompet miliknya pemuda berinisial ES, 22.
Nasib malang menimpa seorang pemuda berinisial ES, 22. Sudah dituduh merebut pacar oleh dua orang tidak dikenal, korban juga dihajar sampai babak belur. Tidak hanya itu, motor CBR 150 CC, ponsel dan dompet miliknya juga dirampas.
Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial H (39) warga Handil Mantat Desa Anjir Serapat Tengah, Kapuas Timur, Kapuas ini. Ia dengan tega menusuk pemuda berinisial HE (25) saat di atas jembatan Handel Mantat hingga membuat tubuhnya tersungkur.
Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial H (39) warga Handil Mantat Desa Anjir Serapat Tengah, Kapuas Timur, Kapuas ini. Ia dengan tega menusuk pemuda berinisial HE (25) saat di atas jembatan Handel Mantat.
Terkait itu, pihak korban menerima santunan sebesar Rp 3 juta. Dan Rp 1,5 jutanya berasal dari Kejari Kotim, sementara sisanya dibayar dua pelaku.
Ag alias Aj (39) yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan ini harus menanggung perbuatannya mendekam ke balik jeruji besi setelah ia menganiaya rekan kerjanya Arif Syafrudin alias Heri.
Korban bersama temannya mendatangi pelapor di lahan tambang sengketa tersebut dan sama-sama membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
Sug ditangkap di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah itu pelaku dibawa ke Kabupaten Katingan
Sug ditangkap di Desa Sei Pinang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas
Dalam sidang ini Ulul menceritakan kronologis kejadian di hadapan majelis hakim
Setelah memukul dan menendang korban, pelaku mengambil dompet korban dan mengambil uang korban.
Sebelum kejadian, korban ribut dengan istri. Belum diketahui persis pokok persoalan keributan itu. Namun, diduga karena ketahuan memiliki hubungan gelap dengan AD.
Pelaku diamankan di sebuah ruko yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kamis (26/7/2018) malam.
Perbuatan penganiayaan ini dilakukan tersangka di dekat warung Ita