Dipukul Duluan, Dua Pria Ini Ngamuk Lalu Bacok Korban
Rahayu dipukul dan dibacok hingga babak belur lantaran terlebih dahulu menganiaya MSE alias Al. Hingga membuat dua rekannya Yandi (DPO) dan Nan kesal mengeroyok Rahayu.
Tag
Rahayu dipukul dan dibacok hingga babak belur lantaran terlebih dahulu menganiaya MSE alias Al. Hingga membuat dua rekannya Yandi (DPO) dan Nan kesal mengeroyok Rahayu.
Penyebab terjadinya penusukan berawal dari pelaku dan korban yang berselisih paham masalah uang upah bongkar muatan truk.
Penganiayaan yang dilakukan oleh OBS membuat Bah alias Yud harus dirawat di rumah sakit secara intensif.
Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya kasus dugaan penganiayaan oleh guru berinisial BD terhadap MKF, murid di SMPN 1 Danau Sembuluh. Dinilai, tugas guru mestinya mengajar, bukan menghajar.
Seorang guru di SMPN berinisial BD dikenal sering marah dan kerap memukul siswanya. Perbuatan yang tak pantas dilakukan ini akhirnya terhenti setelah memakan korban dan tersebar di media sosial.
Korban pun membantah tuduhan tersebut. Seketika, BD langsung menampar korban di bagian wajah dan menendang pinggang korban.
Korban mendapatkan penganiayaan saat jam belajar sekolah. Korban ditampar di bagian pipi dan diinjak pinggang sebelah kiri.
Yan (36), penganiaya polisi di Polres Gunung Mas (Gumas) yang sempat buron akhirnya dapat ganjaran 1,4 tahun penjara dari majelis hakim PN Palangka Raya.
Jaksa dan terdakwa menyatakan menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP
Ancaman itu berkaitan dengan dugaan petugas keamanan rumah sakit yang melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di daerah Flamboyan Bawah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (11/4/2018).
Pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang oleh Polres Kapuas dengan kasus pembunuhan
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Pahandut
Tim gabungan mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku penganiaya perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, Jumat (6/4/2018).
Akibat kejadian itu, dua pemuda diciduk aparat Polres Palangka Raya. Keduanya berinisial JD (22) dan remaja berusia 18.
Melihat korban membawa besi, tersangka kembali ke truk mengambil besi juga sehingga keduanya berkelahi. Tersangka terlebih dahulu memukul kepala korban hingga tiga kali. Melihat berdarah, ia mengaku berhenti dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Yan (36), penganiaya polisi yang sempat buron, dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) pidana penjara.
Dalam peristiwa itu, Her memukul badan Saniah dengan kayu ulin dan meninju mulut sang adik hingga mengalami luka robek.
Atas kejadian itu, pihak yayasan tidak ingin insiden itu menyebabkan aktivitas pendidikan terganggu. Pasalnya, sejak berdirinya yayasan panti asuhan di Hampalit itu, tidak pernah ada permasalahan yang menonjol seperti kasus penganiayaan saat ini.