Warga Harap Aksi Penganiayaan Oknum Guru terhadap Murid di Katingan Tak Terulang
Warga sangat menyesalkan tindakan oknum guru yang menganiaya dua muridnya menggunakan kayu. Yang videonya tersebar di media sosial,
Tag
Warga sangat menyesalkan tindakan oknum guru yang menganiaya dua muridnya menggunakan kayu. Yang videonya tersebar di media sosial,
Sejak Sabtu (30/3/2018) Al ditahan di Mapolres Katingan. Kini polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Polisi dikabarkan telah mengamankan seorang guru dari sebuah sekolah di Desa Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan penganiaya dua siswa yatim piatu.
Rupanya ini yang diduga jadi penyebab dua siswa di Katingan yang disebut dianiaya guru. yakni, gara-gara ia meminjam sepeda motor.
Dua siswa di sebuah yayasan di Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan itu dalam video berdurasi dua menit tampak mengerang kesakitan setelah sang guru tampak menghajar mereka.
Seorang guru di sebuah yayasan panti asuhan di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan disebut menganiaya 2 siswa yang juga yatim piatu, viral di media sosial (Medsos) facebook.
Petugas kesulitan berkomunikasi dengan pelaku yang selalu diam saat ditanya.
Awalnya korban menegur pelaku yang berjalan sendirian. Tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan kayu.
Seorang guru yang bertugas di SDN 1 Muara Untu, Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Endang, diserang oleh orang tak dikenal hingga mengakibatnya mengalami luka berat.
Tersangka mengaku emosi berat dengan atasannya yang ingin memecat secara sepihak.
Terdakwa ketakutan masuk penjara, dan sempat bersembunyi di kawasan perkebunan sawit.
Korban dituduk kakak terdakwa menamparnya. Hal itu membuat terdakwa membabi buta menganiaya korban.
AS alias Gu alias A akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Negeri Sampit, setelah terbukti secara sah menyabet satpam dengan sebilah parang.
Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan.
Akibat dianiaya oleh sopir truk fuso dengan menggunakan tongkat besi di bagian kepala dan tangan- M Untung yang merupakan sopir truk tronton harus dirawat di RSUD dr Murjani Sampit dan mendapatkan luka sobek dengan 28 jahitan.
Tidak terima diklakson pengendara lainnya yang hendak menyalip saat dalam perjalanan menuju dalam kota Sampit, sopir truk fuso, Sup, menganiaya pengemudi sopir tronton, M Untung.
Sebelum kejadian itu, korban pernah dipukul kerabat terdakwa atas tuduhan pencurian ponsel. Saat itu terdakwa hanya melerai.
Terdakwa menyebut menyabet korban berawal saat ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Fhaturrahman, tidak berapa lama datang rombongan petugas keamanan perusahaan.
Terdakwa kesal lantaran korban melempari rumahnya dengan kayu dan bata. Jendela rumah korban pun pecah.
Kasus main pukul terhadap istri ini karena sang suami cemburu, karena sang istri masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya