Simpan 6,76 Gram Sabu, Terduga Pengedar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial AS (38) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat karena diduga sebagai pengedar sabu.
Tag
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial AS (38) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat karena diduga sebagai pengedar sabu.
Pemusahan barang bukti sabu dari Tiga tersangka yang tergabung dalam satu komplotan pengedar narkoba jenis sabu yaitu RN, RY dan SK digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 14 Agustus 2020.
Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 14 paket, terdakwa Abim Rohmat Iswana dituntut 7 tahun penjara.
Residivis kambuhan Joko Baru (37) membeli sabu setelah bertemu seorang pengedar di jalan. Setelah ditawar sabu, terdakwa langsung membelinya.
Suriansyah alias Uwi (40) dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit bersalah atas kasus narkoba jenis sabu.
Akhmad Maududy alias Dody (46) pengedar sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 14 April 2020 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Seorang saksi berinisial SS menyebut laki-laki berinisial Sas yang terjerat kasus sabu merupakan pengedar. Ini disampaikan dalam keterangannya?di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Rabu, 11 Maret 2020.
Biasanya dia membeli sabu dengan Di hanya untuk digunakan saja
Pemilik 48,22 gram sabu berinisial AR alias MC, mengaku sudah cukup lama menjadi seorang pengedar. Bahkan sejak tahun 2016 lalu hinga akhirnya dapat diringkus oleh polisi pada 2020 ini.?
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Ketapang
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas menangkap pasangan suami istri atau pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Saat penangkapan dan pengeledahan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat kotor 9,48 gram
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Roby Wijaya alias Roby (38) dan anak buahnya Aprijal alias Rijal (22) dituntut selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Perbuatan…
Pengedar sabu, Na dan kurirnya, Mas dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Dewi Khartika, Kamis, 16 Januari 2020.
Fakta ini dia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020
Aparat Polres Kotawarigin Timur dan polsek jajaran meringkus 13 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hasil pengungkapan itu terhitung sejak awal tahun hingga 15 Januari 2020.
Seorang terdakwa pengedar sabu berinsial AM, warga asal Kecamatan Kumai, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 8 Januari 2020.
Latif merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 6 paket yang beratnya 2,71 gram
Tertangkapnya pengedar ini berdasarkan laporan masyarakay yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba