Tahu Diintai Polisi, Pengedar Minta Kurir Buang Sabu
Pengedar sabu Nadi sempat meminta kurirnya Maskur untuk membuang sabu setelah tahu ada petugas kepolisian mengintainya.
Tag
Pengedar sabu Nadi sempat meminta kurirnya Maskur untuk membuang sabu setelah tahu ada petugas kepolisian mengintainya.
Seorang pemuda berinisial Ap alias Ri (22) yang diduga berperan sebagai anak buah langsung mengirim SMS kepada RW alias Ro (38), terduga pengedar jika ada pemesanan sabu.
Nadi dan Maskur menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam dakwaan jaksa terungkap Nadi adalah pengedar dan Maskur kurirnya. Si pengedar juga mengakui jika bisnis sabu melibatkan kurir.
Pelaku dijerat Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol Pasal 2 junto Pasal 6 ayat 1 dengan saksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan
Guna ciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal dan tahun baru 2020, anggota Polsek Arsel, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban penjual miras di wilayah hukumnya/
Jy, pengedar sabu diamankan lantaran menyimpan 8 paket sabu dan uang hasil penjualan. "Itu sisa sabu yang belum habis terjual," kata tersangka.
Kawanan tersangka pengedar sabu di wilayah Pulang Pisau ditangkap oleh tim Polres Pulang Pisau.
Personel Polsek Dusun Tengah menangkap pengedar sabu berinisial MF (27), Rabu, 30 Oktober 2019. Adapun barang buktinya dua paket kecil sabu dengan berat 0,86 gram.
Pengedar sabu di Desa Mangkahui, berinisial AW terjaring saat Operasi Antik 2019 yang digelar Polres Murung Raya. Alhasil, pelaku pun diamankan Satres Narkoba Polres Mura.
Tersangka Diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim
Kamis 17 Oktober 2019, di Jalan Akasia RT 06 Rw 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Dayat diamankan polisi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu.
Polres Sukamara terus mempelajari strategi yang digunakan para pengedar narkoba dalam melancarkan aksi mereka.
Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali RT 7 RW 2 Kelurahan Baamang, Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Tersangka pengedar sabu, Sal, diamankan usai menjual barang haram itu kepada Mas alias Awir (berkas terpisah) yang tidak lain adalah rekannya sendiri.
Mas alias Aw (37) mengaku sudah sekitar 20 kali sejak 3 bulan lalu membeli sabu dengan pengedar, Saliman.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua buruh bangunan, Harun Arrasid (34) dan Noriman (40) nekat karena menyimpan narkoba jenis sabu di celana dalam. "Ditemukan tiga paket sabu, masing-masing 0,82 gram,…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu lagi pengedar sabu di Kota Palangka Raya ditangkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Senin (1/8/2016) sekitar pukul…
BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polsek Polsek Katingan Hilir membekuk pengedar sabu yang berasal dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur berinisial MT, 37, Kamis (28/7) malam. Pelaku tertangkap tepat di…
KEPOLISIAN Resor Gunung Mas (Gumas) meringkus tersangka narkoba. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kapolres Gumas AKBP Pria Premos, Rabu (30/3/2016), mengatakan,…