Polres Barito Timur Ringkus Pengedar Sabu di Desa Matabu
Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menjaring seorang pengedar sabu berinisial Aa (34) yang merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Tag
Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menjaring seorang pengedar sabu berinisial Aa (34) yang merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dari dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Satuan Resere Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya di Jalan PM. Noor Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Jumat 4 Oktober 2019 lalu ternyata polisi hanya menetapkan satu tersangka.
Berawal dari laporan masyarakat, seorang pengedar sabu berinisial GG alias Dion, 23, yang merupakan warga Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua terduga pengedar sabu dibekuk satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di jalan PM Noor, Palangka Raya, Jumat 4 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
AP, terdakwa pengedar sabu yang tertangkap di Bandara H Asan Sampit, memilih menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Yakni menaikkan hukumannya. Atas vonis itu jaksa tinggal melakukan eksekusi.
Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikkan hukuman terhadap AP, pembawa sabu di bandara H Asan Sampit.
Tersangka pengedar sabu HA berurusan dengan hukum saat diciduk di kediamannya. Saat itu, tersangka mengaku ada sabu yang sudah laku terjual.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur tangkap 2 pengedar sabu di Jalan A Yani Watas, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Rabu, 2 Oktober 2019.
Pengedar sabu di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diringkus jajaran Polsek Parenggean, berinisial HN (39), rupanya sudah menjadi target operasi (TO) polisi cukup lama.
Polisi sita uang Rp 67 juta yang merupakan hasil penjualan sabu dari 3 orang tersangka yang diringkus pada, Selasa, 1 Oktober 2019 dini hari, oleh jajaran Polsek Ketapang.
Jajaran Polsek Ketapang menangkap 3 pengedar sabu pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkan di dua lokasi, namun masih dalam satu jaringan/
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Jumat 27 September 2019.
Dua sindikat narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu, 21 September 2019 diduga jaringan Lapas Palangka Raya.
Sat Resnarkoba Polres Kapuas amankan barang bukti sabu 10 paket plastik klip dengan berat 45,55 gram dari 4 orang pelaku diduga kurir dan pengedar. Barang bukti dan pelaku yang diamankan di Jalan Lintas Palangka - Buntok, Desa Lungkuh Layang tersebut diperkirakan harganya senilai puluhan juta.
Ancaman hukuman berat menanti kepada empat pengedar sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kapuas di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap 4 orang terduga kurir dan pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus dua tersangka pengedar sabu bernama Jhoni alias Galapung, 24, dan Hemy DY Varny alias Hermy, 27, Minggu, 22 September 2019. Tersangka Hemy, berstatus pegawai honor di lingkup DPRD Barito Timur.
Polda Kalteng melalui Direktorat Narkoba mengamankan 3 pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Barito Utara. Penangkapan terhadap kelima tersangka yang juga diduga bandar tersebut dilakukan dalam waktu empat hari.