Polres Katingan Amankan 10 Orang Diduga Pengedar Sabu
Jajaran Polres Katingan mengamankan 10 orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Mereka terungkap sejak?Januari hingga Februari 2020.
Tag
Jajaran Polres Katingan mengamankan 10 orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Mereka terungkap sejak?Januari hingga Februari 2020.
Seorang pria lulusan SMP?berinisial JB (37), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena jadi pengedar sabu.?
Pengedar sabu berinisial SM (43) yang sering beroperasi di Desa Mangkahui dibekuk di kediamannya oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan KH Samudera.
Laki-laki berinisial AS, terduga pengedar mengaku membeli sabu dari seorang perempuan yang diketahui berinisial S. Sabu itu kemudian ia jual. Namun apesnya, ia diamankan sedangkan penjual atau si perempan itu dan pembeli sabu darinya berhasil kabur.
Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan tim gabungan yakni jajaran Polsek Sanaman Mantikei, Petak Malai dan Satres Narkoba Polres Katingan.
Laki-laki berinisial An, kini menyusul mertuanya ke penjara atas perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari catatan kriminalnya, ini bukan kalo pertama tersangka dipenjara.
3 sekawan pengedar sabu di Sampit diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawarigin Timur (Kotim). Mereka diamankan di Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.?
Pengedar sabu asal Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PR (27) ditangkap, namun satu tersangka lain masih buron.
Sariman alias Bahri dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus sabu. Ia dianggap terbukti bersalah dan mengedarkan sabu.
Seorang pria berinisial DI (21 tahun) diduga pengedar sabu berhasil diamankan anggota Polsek Banama Tingang. Saat akan ditangkap petugas, pelaku mencoba untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Hatta Anharun alias Ateng pengguna dan pengedar sabu terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 8 Januari 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Hingga saat ini, jajaran Polres Katingan dalam hal ini Satres Narkoba masih memburu 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang kabur saat penggerebekan.
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang masih memburu teman tersangka sabu yang mereka tembak saat berupaya kabur ketika hendak di tangkap, di Jalan Iskandar 14, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,…
Terdakwa kasus sabu, Nina Arisandi alias Nina menjalani sidang kasus yang menyeretnya itu. Keterangan saksi polisi, Rizki Setiawan, terdakwa sempat dicari di rumahnya namun tidak ada.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya mengamankan pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu di km 17 Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
Pedagang ayam potong berinisial HD (38) disergap polisi karena nyambi sebagai pengedar sabu.
Dr (25) akhirnya divonis selama 5,5 tahun penjara, atas peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya
Kawanan tersangka pengedar sabu di wilayah Pulang Pisau ditangkap oleh tim Polres Pulang Pisau.
BORNEONEWS, Sampit - Pengedar sabu berinisial ZA sempat membuang barang bukti ke warung yang saat itu sedang menonton televisi. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian. "Pengedar…
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang beroperasi di kalangan sopir truk.