Kasatpol PP Palangka Raya: Ada Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.


