Penipu Bermodus Gandakan Uang Divonis Penjara 2 Tahun
Terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dofirul Hasan divonis 2 tahun penjara?oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021.



