Setangki CPO Hasil Penggelapan Dijual Rp 40 Juta
Tersangka kasus pertolongan jahat, Abdul Sani alias Dodo menjual setangki CPO hasil penggelapan sebesar Rp 40 juta kepada bosnya yang diakuinya bernama Tata.
Tag
Tersangka kasus pertolongan jahat, Abdul Sani alias Dodo menjual setangki CPO hasil penggelapan sebesar Rp 40 juta kepada bosnya yang diakuinya bernama Tata.
Komplotan penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 bulan penjara.
Surya membawa sendiri CPO itu dari Cempaga ke Sampit dan di situ sudah ada Mamat dan Ramlan yang menunggu
Penggelapan CPO yang dilakukan terdakwa Surya, Mamat Yusuf,?dan Ramlan berawal saat penjaga di pelabuhan tertidur.
Mujiono akhirnya hadir dalam panggilan ke 8 penuntut umum sebagai saksi dalam kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan, Senin, 14 Desember 2020. Sebelumnya, saksi Mujiono?sempat 7 kali mangkir dari panggilan penuntut umum.
Hakim secara tegas menolak untuk dibacakan, Mujiono diminta lagi untuk dipanggil yang ke 7?kalinya agar memberikan kesaksiannya terkait kasus itu
Salimin diawal keteragannya menyebutkan kalau dirinya bekerja untuk Ali Chairul Anam alias Jarot yang kini jadi tersangka dalam kasus itu
Salimin maupun Setyo menyebutkan saat kejadian di TKP tidak ada Jarot, itu berbeda dari kesaksian Rahmat Kartolo, perentara penjualan CPO itu, yang menyebutkan saat akan membongkar CPO itu, di situ ada Jarot
Penggelapan CPO yang dilakukan Surya, Mamat Yusuf, dan Ramlan yang kemudian dijual kepada tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo.
Sementara itu dari 10 orang tersebut, Jarot selain sebagai saksi dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka, namun kasusnya masih ditangani oleh Polres Kotim
Kasus Penggelapan CPO milik perusahaan sawit yang menyeret Surya warga Desa Pundu,?Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Rayb?dan Ramlan?Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Sampit.
Ali Chairul Anam alias Jarot dan Daiya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus panadahan CPO oleh pihak kepolisian.?
Tiga terduga pelaku yakni Surya (35) warga Desa Pundu,? Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya?dan Ramlan? Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim menyebut CPO yang mereka gelapkan dijual kepada pembeli yang beroperasi di sebuah gudang Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penggelapan CPO?yang diamanakan?Polres Kotim ketika menjual CPO
Sopir truk tangki yang menjadi terdakwa penggelapan CPO senilai Rp 62 juta, bernama?Sutrisno Hutapea dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual di?Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mendukung pengungkapkan aktivitas? jual beli CPO ilegal di Kabupaten Kotim.
Seorang laki-laki berinisial AT alias Gondrong alias Simen, 38, warga Gang Rahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur karena diduga menggelapkan crude palm oil (CPO) milik bosnya.
BORNEONEWS, Sampit - Aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara mendesak kepolisian segera menelusuri transaksi gelap Crude Palm Oil (CPO) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kencing alias ilegal, di…
BORNEONEWS, Sampit - Kadek Wali Sadi tersangka penggelapan dua tangki berisi delapan ton CPO milik CV Sumber Pengangkutan Makmur masih dalam penanganan polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku uang…
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria 38 tahun bernama Kadek Wali Sadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, atas kasus penggelapan dua tangki CPO. Tersangka diringkus di daerah…