Keluarkan Penetapan, Majelis Hakim Tahan Penjual Pupuk Ilegal
Hengki Marudut karyawan CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk secara ilegal atau tanpa label ditahan oleh majelis hakim.
Tag
Hengki Marudut karyawan CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk secara ilegal atau tanpa label ditahan oleh majelis hakim.
Empat karyawan perusahaan sawit, Surat, Joniadinata, Bobi I?Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares, terdakwa penggelapan pupuk perusahaan divonis 1 tahun penjara.
Surat, Joniadinata, Bobi I?Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares menggelapkan pupuk berawal saat mereka diminta membawa pupuk itu ke kebun.?
Rizki Eko Prasetyo menggelapkan pupuk milik PT Tanjung Paring di kawasan perusahaan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Dalihnya, karena terdakwa Aip mencari pupuk.
Rizki Eko Prasetyo ketahuan menggelapkan pupuk karena perbuatan itu terlalu sering dilakukannya. Padahal terdakwa sudah pernah ditegur rekannya, tapi tidak dihiraukan.